Tweet
Secara umum pendidikan di Indonesia diarahkan untuk
menanggulangi dampak krisis multidimensi yang berkelanjutan. Sedangkan secara
mikro, tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia, antara lain :
meningkatkan daya saing bangsa, menciptakan suatu organisasi pendidikan yang
sehat, dan pencapaian baku mutu pendidikan, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Perkembangan dunia kerja yang semakin kompleks, termasuk dunia
pendidikan, melahirkan tuntutan dan kemampuan yang semakin meningkat sesuai
dengan kebutuhan nyata dunia kerja bersangkutan. Berbagai perkembangan baru
dalam bidang pendidikan tenaga kependidikan di berbagai belahan dunia
menunjukkan bahwa kemampuan professional guru maupun tenaga kependidikan
perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Pemahaman mutu pencapaian kompetensi
guru sebagai produk LPTK perlu adanya kesamaan persepsi, dimana Sertifikat
profesi adalah bukti formal sebagai pengakuan kewenangan bagi yang telah
memiliki kualifikasi akademik minimal (dimana sertifikat kompetensi termasuk di
dalamnya). Karena Guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan yang cukup
berperan menentukan kualitas lulusan, namun guru itu sendiri juga berada dalam
satu dilema permasalahan baik dari sudut kualitas maupun kesejahteraan. Oleh
karena itu implementasi kurikulum harus dapat menjembataninya dalam mencapai
kemajuan yang berbudaya tanpa ada yang dikorbankan. Terdapat tiga tingkatan
kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dan developer.
Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan,
kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga
mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif. Inovator maksudnya
sebagai tenaga pendidik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan
reformasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan
serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar
ide pembaharuan yang efektif. Developer maksudnya guru harus memiliki
visi dan misi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu
melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan yang dihadapi
oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
PENDAHULUAN
Krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia yang
dimulai dengan krisis finansial dan ekonomi pada tahun 1997, telah melahirkan
suatu krisis total dari sebuah kehidupan masyarakat. Krisis ini menunjukkan
betapa tidak berdayanya pendidikan, upaya pendidikan seolah olah tidak
membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan para founding fathers kita
ketika menyusun UUD 1945, yaitu manusia susila yang cakap di dalam masyarakat
Indonesia yang demokratis, adil, dan makmur. Pengalaman pahit semasa krisis ini
meminta kepada kita untuk mencari dan mengembangkan sendi-sendi baru pendidikan
nasional. Sendi-sendi perkembangan anak perlu dikaji ulang.
Dalam era global kita tidak bisa lagi berpangku tangan
sebagai penonton, tetapi harus menjadi pemain. Peran pemain menuntut kemampuan
untuk menghadapi tantangan dalam perkembangan global. Hal ini perlu disadari
karena dalam era seperti ini tantangan untuk bersaing akan semakin kuat.
Persaingan pada tingkat global berkembang seiring dengan pengaruh kuat seluruh
inovasi teknologi dan komunikasi yang dapat menembus dan mengubah sifat hidup
dan pekerjaan.
Globalisasi memang meniadakan sekat-sekat wilayah (borderless),
semua menyatu sehingga kejadian disatu tempat akan mudah mengalir ke tempat
yang lain dalam waktu yang relatif cepat. Inilah yang juga dirasakan oleh
negara kita sehingga sejak reformasi tahun 1998 diikuti dengan penguatan
demokrasi.
Perkembangan
secara global menunjukkan semakin dibutuhkannya keahlian profesional dan sikap
profesional. Meningkatnya tuntutan masyarakat atas kebutuhan keahlian
profesional dan sikap profesional menimbulkan satu reaksi yang berkembang cepat
di masyarakat yang bertujuan dapat mengisi kebutuhan sesuai dengan perkembangan
diberbagai bidang yang semakin kompleks dan membutuhkan penagangan dan
pengamanan yang semakin sempurna. Dengan demikian maka diperlukan sumber daya
manusia yang memiliki ketangguhan daya saing dan kualitas yang tinggi.
Sumber daya manusia seperti itu sangat dibutuhkan oleh bangsa
dan negara dalam abad globalisasi yang akan menghadapi persaingan yang semakin
berat dan ketat dalam semua aspek kehidupan di sepanjang abad XXI. Kesuksesan
menghasilkan warga negara sebagai sumber daya manusia yang kompetitif dan
berkualitas seperti dimaksud di atas, sangat tergantung pada kualitas
penyelenggaraan kegiatan atau proses belajar-
mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan sejenis
yang diselenggarakan untuk seluruh lapisan rakyat Indonesia. Sedang dalam
kenyataannya sulit untuk dibantah bahwa kualitas kegiatan atau proses belajar
mengajar tersebut, sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh faktor guru dalam
mengimplementasikan jabatan/pekerjaan sebagai sebuah profesi. Guru dan/atau
tenaga kependidikan yang terdiri dari gurU kelas, guru bidang studi, guru
bimbingaj dan konseling, mengemba. peran profesional yang sangat penting dalam
mempersiapkan calon pemimpin bangsa di bidang pemerintahan, sosial
kemasyarakatan atau di lingkungan swasta. Dari tangan para guru tebsabut
sepanjang masa diharapkan selalu siap para lulusan sebagai calon pengganti
pimpinan dalam rangka pergantian generasi yang tidak saja memiliki keterampilan
dan keahlian di bidangnya masing-masing, tetapi juga bermoral dan berakhlak
mulia, serta berkepribadian sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
PEMBAHASAN
PROFESI, PROFESIONAL, DAN PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan
dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar
(fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat
pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah
dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Dengan
demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang
diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan
disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya
dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari
nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. Terdapat tiga watak kerja yang
merupakan persyaratan dari seorang profesional, yaitu (a) harus
dilandaskan itikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan
profesi yang digelutinya (dalam artian tidak hanya mementingkan imbalan upak
materiil semata); (b) harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan
yang panjang, ekslusif dan berat; (c) diukur dengan kualitas teknis dan
kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan
dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
Pada
awal pertumbuhan "paham" profesionalisme, khususnya bagi mereka yang
banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum
padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu
memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional
terus berupaya menjelaskan nilai-nilai kebajikan yang mereka junjung tinggi dan
direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan
berdasarkan wawasan keunggulan. Sementara itu pula, kaum profesional secara
sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (yang
cenderung dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga
tegaknya kehormatan profesi, mengontrol praktek-praktek pengamalan dan
pengembangan kualitas keahlian/kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik
profesi yang telah disepakati bersama.
Berbicara profesi, sikap profesional maupun paham
profesionalisme bidang rekayasa maupun teknologi Accreditation Board for
Engineering and Technology (ABET, 1993) telah mendefinisikannya sebagai
"the profession in which a knowledge of the mathematical and natural
sciences gained by study, experience and practice is applied with judgement to
develop ways to utilize, economically, the materials and forces of nature for
the benefit of mankind". Disini ada beberapa persamaan pengertian --
yang relevan dengan ciri dan karakteristik dari paham profesionalisme yang
dianut oleh profesi lainya, yaitu seperti ditunjukkan melalui penerapan
keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang
relevan) untuk melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi,
operasi dan perawatan dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara
efektif-efisien guna kemaslahatan manusia. Seperti halnya dengan
profesi-profesi lainnya, sikap profesional juga tidak lupa menata-dirinya dalam
wadah organisasi profesi (bisa sangat spesifik/spesialistik, bisa juga umum)
baik untuk lingkup nasional (negara) maupun internasional (global) dan
sekaligus menerapan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan,
dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan menerapkan
keahlian serta kepakarannya semata demi dan untuk "the benefit of
mankind".
Membicarakan
soal kedudukan guru sebagai tenaga profesional, akan lebih tepat kalau diawali
dari pengertian profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan
teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam
berbagai kegiatan yang bermanfaat. Berkenaan dengan pekerjaan profesional, ada
beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki
spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas;
·
memiliki pengetahuan umum yang luas
·
memiliki keahlian khusus yang mendalam
2. Merupakan
karier yang dibina secara organisatoris;
·
adanya keterikatan dalam suatu organisasi
profesi
·
memiliki otonomi jabatan
·
memiliki kode etik jabatan
·
merupakan karya bakti seumur hidup
3. Diakui
masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional;
·
memperoleh dukungan masyarakat
·
mendapat pengesahan dan perlindungan hukum
·
memiliki prasyarat kerja yang sehat
·
memiliki jaminan hidup yang layak
Bertitik tolak dari pengertian ini, maka pengertian guru atau
dosen profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru atau dosen dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru atau
dosen profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta
memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Dari gambaran guru atau dosen yang
profesional tersebut, maka kewenangan profesional guru atau dosen dituntut
memiliki seperangkat kemampuan yang beraneka ragam termasuk persyaratan
profesional.
Mengingat
tugas dan tanggung jawab guru atau dosen yang begitu kompleksnya, maka profesi
ini memerlukan persyaratan khusus antara lain sebagai berikut :
a. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam
b. Menekankan
pada suatu keahlian di bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c. Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
kemasyarakatan dari obyek kerjanya. Hal ini berarti
bahwa seorang guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang
bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional ditandai dengan serangkaian
diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus menerus. Selain kecermatan
dan ketelitian dalam menentukan langkah guru juga harus sabar, ulet, dan
telaten serta tanggap terhadap situasi dan kondisi, sehingga diakhir
pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan.
Berdasarkan
pengertian profesi dengan segala persyaratannya yang telah dikemukakan, akan
membawa konsekuensi yang mendasar terhadap program pendidikan terutama yang
berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan. Konsekuensi yang dimaksud adalah
masalah accoutability dari program pendidikan itu sendiri. Hal ini
merupakan suatu petunjuk bahwa keberhasilan program pendidikan tidak dapat
dipisahkan dari peranan masyarakat secara keseluruhan. Jadi kompetensi lulusan
tidak semata-mata tanggung jawab guru akan tetapi ditentukan juga oleh pemakai
lulusan dan masyarakat baik secara langsung maupun tidak sebagai akibat dari
adanya lulusan tersebut.
Guru
merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru atau dosen. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang diluar bidang kependidikan walaupun kenyataanya masih dilakukan
orang di luar pendidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling mudah
terkena pencemaran.
Tugas
guru atau dosen sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
Mendidik berarti meneruskan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih
berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas
dan peran guru tidaklah terbatas di dalam masyarakat, bahkan guru pada
hakekatnya merupakan komponen strategis yang memiliki peranan yang penting
dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan
faktor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen
manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontenporer
ini.
Keberadaan
guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apabila bagi suatu bangsa yang sedang
membangun terlebih-lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa ditengah-
tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi
yang makin canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai dan seni dalam
kadar dinamik untuk dapat mengadaptasian diri.
Semakin
akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin terciptanya dan
terbinanya kesiapan dan keadaan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan
kata lain, potret dan wajah diri bangsa dimasa depan tercermin dari potret diri
para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus
dengan citra para guru ditengah-tengah masyarakat.
Perkembangan
baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru atau
dosen untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar
mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan
kompetensi guru atau dosen. Guru atau dosen yang kompeten akan lebih mampu
menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola
kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
B.2
Kompetensi
Peranan
dan kompetensi guru atau dosen dalam proses belajar mengajar meliputi banyak
hal, antara lain guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur
lingkungan dan partisipan.
Berdasarkan
PP 19 Ps.28 Th.2005, kompetensi guru dalam kegiatan pemelajaran meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial.
a.
Kompetensi pedagogik
Kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi
kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi
kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi
kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi profesional
Kompetensi
profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi
kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d.
Kompetensi sosial
Kompetensi
sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan
praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan
bahasan kompetensi yang telah dikemukakan dapat dijelaskan bahwa tuntutan
kepada seorang pendidik tidak hanya cukup menguasai bidang studi secara
profesional, tetapi harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga dapat
menjadi teladan baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.
B.3
SERTIFIKASI
Depdiknas
(2002:58) menjelaskan bahwa sertifikasi adalah pengakuan terhadap wewenang yang
dimiliki seorang lulusan untuk melaksanakan tugas di suatu profesi di bidang
kependidikan. Sertifikasi diberikan oleh LPTK yang berhak yaitu yang memiliki
pengakuan oleh lembaga akreditasi nasional. Bidang profesi yang dinyatakan
dalam sertifikasi adalah bidang yang dinyatakan berhak diberikan oleh suatu
program studi berdasarkan hasil akreditasi terhadap program studi tersebut.
Glossary
buku Direktorat P2TK dan KPT berusaha merumuskan istilah sertifikasi dan
sertifikat kompetensi sebagai berikut. Secara umum arti sertifikasi adalah
pemberian pengakuan kepada pendidik dan non-pendidik terhadap prestasi belajar
dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan atau pelatihan.
Sertifikat
kompetensi adalah pengakuan atas prestasi belajar atau kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dalam
Kepmendikbud No 013/I/1998, tertulis akta mengajar
adalah surat tanda bukti penguasaan kemampuan mengajar yang diberikan oleh LPTK
kepada seseorang yang telah memenuhi segala persyaratan akademik program
pendidikan guru secara bersambungan.
Para
praktisi sepakat bahwa sertifikasi adalah prosedur untuk memperoleh suatu
tujuan pengakuan dan melibatkan pengujian yang telah memperoleh standarisasi /
baku. Sertifikasi dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar yang
menunjukkan bahwa pemegangn}a memiliki kompetensi mengajar dalam mata
pelajaran,0jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang dijelaskan
dalam sertifikasi kompetensi (P3TK Depdiknas, 2003). Secara lebih konkrit yang
dimaksud dengan sertifikasi atalah tanfa bukti kewenangan mengajar, yang selama
ini lebih dikenal dengan sebutan akta mengajar. Sebagai salah satu bentuk
pungakuan resmi, maka dalam melaksanakan program sertifikasi LPTK seyogyanya
memiliki suatu standar tertentu yang merupakan kompetensi minimal yang harus
dimiliki lulusannya, yaitu suatu standar yang ditetapkan bersama oleh LPTK dan
kelompok profesi yang akan memakai lulusan tersebut.
Sertifikasi bagi peserta pendidikan merupakan upaya untuk
memperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi dalam
bidang keahlian tertentu melalui uji kompetensi. Selain itu, uji kompetensi
juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesesuaian materi pendidikan dengan
tuntutan kebutuhan lapangan pekerjaan tertentu.
Untuk
dapat memberikan suatu serdifikat kepada lulusan, pendidikan tinggi terlebih
dahulu diharuskan mendapatkan pengakuan / akreditasi secara regional maupun
internasional dari lambaga berwenang. Di Indonesia, proses sertifikasi suatu
lembaga pelaTihan / dunia pend)dikan ditangani oleh komite akr%ditasi nasiofal.
Pendidikan guru secara bersambungan (consecutivE model)
adalah program pendidikAn bagi calon guru yang telah menguasai ilmu, teknologi
dan/atau kesenian sumber bahan ajaran, yang mengupayakan pembentukan kemampuan
mengajar. Sedang pendidikan guru secara teriNtegrasi _concurrent model) adalah program
pendidikan baGi calon guru yanG me.gupayakan pengeasaan ilmu, teknologi
dan/atau kesenian sebagai 3umBer "ahan ajaran secara bersamaan dengan
pembentukan kemampuan mengajar.
PENUTUP
Dari uraian. pembahasan di atas kiranya dapat ditar)k
s)mpulan bahwa terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability,
inovator, dan developer. Capability maksudnya adalah guru
diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang
lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara
efektif. Inovator maksudnya sebagai tenaga pendidik yang memiliki
komitmen terhadap upaya perubahan dan re&ormasi. Guru dih!rapkan m%miliki
pengetahuan, kecakapan, Dan keterampilan serta sikap yaNg tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merUpakan penyebar ide pambaharuan yalg ef%ktIf. DeveLoper
maksudnya guru harus memiliki visi dan misi kegurean yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi dan
menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Pekerjaan
guru ad!lah suatu profesi yAnG berlandaskan atas dasar +eilmuan, bersifat
penGabdIAn, dAn membutuhkan kecakapan dan kemampuan khusus yang terikat oleh
suatu kode etik yang dibuat dan dItegakkan oleh organisasi profesi serta
menuntut tanggungjawab baik secara pribadi maupun kolektif (korps).
Kompetensi
yang harus dimiliki seorang guru sebagai tenaga profesionAl adalah kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Dari semua komptensi ini yang terpenting adalah bagaimana
mengimplementasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan
keprofesionalannya dengan berlandaskan atas kode etik yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson,
dkk (2001) A Taxonomy for learning, teaching, and assessing.,
Addison Wasley Longman Inc. : New York.
Dewa
Komang Tantra, 2003. Assesmen Berbasis Kompetensi dalam Pembelajaran. Makalah
penataran tentang Wawasan Konseptual Pendidikan Berbasis Kompetensi (CBTE).
Jakarta : Dirjen Dikti
Harris.,
R., dkk. (1995) Competency-based education and training :between a rock
and whilpool, South Melboune : MacMillan Education Australia
Peraturan
Pemerintah no. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar
kompetensi guru pemula sekolah menengah kejuruan. Jakarta: Ditp2tkkpt
Tabrani
Rusyan. (1992). Profesionalisme tenaga kependidikan. Jakarta: Nine Karya
Jaya
Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tentang sistem pendidikan nasional. (2003).
Bandung:Citra Umbara.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar